Hukum tentang belajar Al Quran bagi wanita haidl,
membawa HP, MP3, dan MP4 yang berisi Al Quran, tanda-tanda waqaf dalam
Al Quran, ibadah Nabi Muhammad sebelum menjadi Rasul, malam Nishfu
Sya'ban, menggunakan sisa bangunan renovasi masjid, antena tower di atas
masjid, perubahan status waqaf mushalla menjadi masjid, hutang-piutang
ribawi, menjual tanah yang ada kuburannya, monopoli harga, wanita
menjadi 'amil zakat, insiden pembagian zakat, obat hirup asma, puasa
kejadugan, orang haji memakai celana dalam berdesain celana bayi,
berhaji tanpa Isteri, menghadiri pernikahan di gereja, menikah bertujuan
mendapat anak lalu bercerai, alat komunikasi dalam nikah, khiyar
nikah karena aids, pasangan suami isteri murtad, lelaki mengamini doa
perempuan, 'iddah (masa tunggu) wanita karier, menggunakan jasa jin
dalam pengobatan, euthanasia (suntik kematian), alat kontrasepsi
vasektomi dan tubektomi, melegalkan tempat judi, pornografi dan
pornoaksi, penggunaan fasilitas umum bagi para spekulan, permainan kuis,
penutupan jalan karena protes, media informasi sebagai sarana
pembelajaran, pengaruh media dalam sorotan hukum Islam, caleg incumbent
dari partai baru, menarik kembali hadiah kampanye, membakar babi yang
terkena virus, ‘aqiqah setelah wafat.[]
Sumber : http://www.facebook.com/maghfur.amar