1) MENSUCIKAN NAJIS MUGHOLLADHOH
Najis mugholladhoh Najis berat, Najis anjing dan Najis babi atau barang yang keluar darinya walaupun bersama hewan yang lain
CARA MENSUCIKANNYA:
Dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur dengan pasir yang suci.
2) MENSUCIKAN NAJIS MUKHOFFAFAH
Najis mukhoffafah Najis ringan, kencingnya anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum asi
CARA MENSUCIKANNYA:
Dengan menyiram tempat najis dengan air yang mensucikan.
3) MENSUCIKAN NAJIS MUTAWASSITHOH
Najis mutawassithoh Najis sedang, kencingnya bayi/anak perempuan, nanah, muntah, perkara yang memabukkan yang bentuknya cair, bangkai dan seluruh bagian-bagiannya (kecuali bangkai mayit, bangkai ikan dan bangkai belalang) perkara yang keluar dari qubul dan dudur kecuali mani, air susunya hewan yang masih hidup yang dagingnya tidak bias dimakan (kecuali asi), anggota tubuhnya hewan yang masih hidup yang terpisah kecuali rambutnya hewan yang bisa dimakan, bulnya dan sayapnya.
CARA MENSUCIKANNYA:
Menyiram air pada tempat yang terkena najis dengan syarat warnanya, bau dan rasanya hilang.
4) MENYAMAK(MENSUCIKAN KULIT HEWN)
Semua kulit hewn baik halal dimakan atau haram dimakan bias suci dengan cara disamak, kecuali kulit babi dan anjing dan keturunannya.
5) MENSUCIKAN TANAH
Tanah yang terkana najis dan bisa menyerap najis tersebut, maka dapat disucikan dengan cara menyiram(nggerujuk) tanah tersebut dengan air.
6) ISTINJA’ (MEMBERSIHKAN QUBUL DAN DUBUR)
Istinja’ diwajibkan setelah membuang hajat.
CARA BERISTINJA’
a) Menggunakan batu kemudian dibersihkan menggunakn air. Batu yang digunakan dalam beristinja’ minimal 3 batu kecil atau 1 batu besar yang permukaannya kasar.
b) Boleh menggunakan batu atau air, tapi yang lebih utama menggunakan air.
Diantara cara 1 dan 2 yang lebih utama adalah cara 1 yakni menggunakan batu kemudian dibersihkan menggunakan air.