Organisasi Santri Madrasah Diniyah Manbaul Falah
  • Home
  • About
  • Template
  • Design
  • Blogger
  • Tips Tricks
Home » artikel
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juni 2012

Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit

Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit
Oleh,
H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar
Sebagian diantara ummat Islam yang mengklaim dirinya paling Islam menyatakan bahwa mengirim pahala atau doa kepada orang yang telah meninggal tidak akan pernah bisa sampai. Ketika ditanya tentang dasar yang mereka pakai sebagai landasan pernyataan mereka, maka mereka akan menjawab bahwa pernyataan mereka itu berdasarakan:
Firman Allah:
wr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ br&ur }§ø©9 Ç`»|¡SM~Ï9 wÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm; 38-39)
Ayat yang senada juga terdapat pada surat Al-An’am;164, Al-Isro’;15, Fathir;18, dan Az-Zumar; 7.
Serta berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berasal dari sahabat Abu Hurairah:
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal maka terputus amalnya kecuali yang tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.”
Benarkah ayat dan hadits di atas bermakna sempit seperti yang diyakini oleh mereka yang menyatakan bahwa kiriman pahala atau doa dari orang lain tidak akan pernah sampai kepada orang yang telah meninggal?
Jika ayat tersebut dipahami sesempit itu maka bagaimana dengan sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:
يَجِيءُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْحَسَنَاتِ بِمَا يَظُنُّ أَنَّهُ يَنْجُو بِهَا، فَلا يَزَالُ رَجُلٌ يَجِيءُ قَدْ ظَلَمَهُ بِمَظْلَمَةٍ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَيُعْطَى الْمَظْلُومُ حَتَّى لا يَبْقَى لَهُ حَسَنَةٌ، ثُمَّ يَجِيءُ مَنْ يَطْلُبُهُ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْ حَسَنَاتِهِ شَيْءٌ، فَيُؤْخَذُ مِنْ سَيِّئَاتِ الْمَظْلُومِ، فَيُوضَعُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ (رواه الحاكم والطبراني)
“Pada hari kiamat datang seorang lelaki dengan kebaikan-kebaikannya yang dikira akan mampu menyelamatkannya. Namun ternyata lelaki itu adalah orang yang suka berbuat dhalim. Kebaikan-kebaikan itu diambil dan diberikan kepada orang yang didhalimi sampai dia tidak memiliki kabaikan sedikitpun. Kemudian datang orang lain yang didhalimi lagi tetapi dia sudah tidak memiliki kebaikan maka diambilllah kejelakan orang yang didhalimi yang lalu diberikan kepadanya”. (HR. Hakim dan Thabrani)
Dan masih banyak hadits lain yang menerangkan pemindahan kebaikan dan kejelekan kepada orang lain, seperti orang yang menfitnah, menggunjing dan lain sebagainya.
Sedangkan yang berkaitan dengan hadits Muslim di atas, Imam Nawawi dalam “Syarh”nya menyebutkan bahwa para ulama mengatakan: ”Makna hadits itu adalah amal orang yang meninggal terputus dengan kematiannya dan terputuslah jawaban baginya kecuali tiga hal karena dirinya yang menjadi sebab itu semua. Sesungguhnya anak merupakan hasil dari usahanya demikian pula ilmu yang ditinggalkannya dari pengajaran atau karya-karyanya serta sedekah jariyah adalah wakaf.”
Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits itu menjelaskan bahwa doa pahalanya akan sampai kepada si mayit, demikian pula sedekah, keduanya adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI juz 122 - 123)
Jadi ternyata ayat tersebut menceritakan tentang orang yang tidak pernah melakukan apa-apa lantas ada kesalahan pemberian pahala dan pelimpahan dosa orang lain. Karena hal itu tidak akan mungkin terjadi.
Atau kalau ingin lebih fair lagi, justru hadits Muslim tersebut menerangkan sampainya kiriman pahala orang lain kepada orang yang telah meninggal, karena di dalamnya terdapat amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Adakah amal jariyah yang tidak dikirimkan oleh orang lain? Apakah orang yang telah meninggal dapat mengamalkan ilmunya? Jawabannya adalah amal jariyah dan ilmu manfaat yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh orang lain setelah dia (orang yang beramal dan mengajarkan ilmu) telah meninggal dunia.
Atau bagaimanakah cara mereka memahami hadits:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رواه المسلم وأحمد والطبراني والبيهقي وابن ماجة وابن حبان)
“Barangsiapa mengajarkan kebaikan dalam Islam lalu orang yang diajari melakukannya maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melaksanakan dengan tanpa berkurang sedikitpun. Dan barangsiapa mengajarkan kejelekan dalam Islam lalu orang yang diajari melakukannya maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang melaksanakan dengan tanpa berkurang sedikitpun.” (HR. Muslim, Ahmad, Thabrani, Baihaqi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Untuk lebih jelasnya bahwa kiriman pahala atau doa kepada orang yang telah meninggal bisa sampai, banyak sekali landasan yang ada, baik dari Al Quran maupun Hadits. Diantaranya adalah:
Firman Allah I:
وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr : 10)
Di dalam doa tasyahud juga disebutkan:
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ (متفق عليه)
“Semoga kesejahteraan bagimu wahai Nabi juga rahmat dan berkah Allah. Semoga kesejahteraan juga kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shaleh” Sesungguhnya apabila dia mengatakan hal itu maka akan mengenai setiap hamba yang shaleh di langit dan bumi.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga disyariatkannya doa seorang muslim untuk kaum muslimin yang telah meninggal apabila dia melintasi pemakaman, sebagaimana didalam hadits Buraidah berkata, ”Rasulullah ﷺ mengajari mereka apabila keluar menuju pemakaman hendaklah mengatakan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“Semoga kesejahteraan bagi kalian wahai para penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul. Aku meminta kepada Allah keselamatan buat kami dan kalian.” (HR. Muslim)
Hadits senada dengan redaksi yang berbeda juga banyak dijumpai pada kitab hadits yang lain.
Demikian pula doa untuk mayit ketika menshalatinya, didalam hadits Abu Hurairoh berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian menshalati seorang mayit maka ikhlaskanlah doamu untuknya.” (HR. Abu Daud)
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
08.35

Senin, 18 Juni 2012

Buku bacaan bagi kaum muslimin dan muslimat

Buku bacaan bagi kaum muslimin dan muslimat

       Hukum tentang belajar Al Quran bagi wanita haidl, membawa HP, MP3, dan MP4 yang berisi Al Quran, tanda-tanda waqaf dalam Al Quran, ibadah Nabi Muhammad sebelum menjadi Rasul, malam Nishfu Sya'ban, menggunakan sisa bangunan renovasi masjid, antena tower di atas masjid, perubahan status waqaf mushalla menjadi masjid, hutang-piutang ribawi, menjual tanah yang ada kuburannya, monopoli harga, wanita menjadi 'amil zakat, insiden pembagian  zakat,  obat hirup asma, puasa kejadugan, orang haji memakai celana dalam berdesain celana bayi, berhaji tanpa Isteri, menghadiri pernikahan di gereja, menikah bertujuan mendapat anak lalu bercerai, alat komunikasi  dalam  nikah, khiyar nikah karena aids, pasangan suami isteri murtad, lelaki mengamini doa perempuan, 'iddah (masa tunggu) wanita karier, menggunakan jasa jin dalam pengobatan, euthanasia (suntik kematian), alat kontrasepsi vasektomi dan tubektomi, melegalkan tempat judi, pornografi dan pornoaksi, penggunaan fasilitas umum bagi para spekulan, permainan kuis, penutupan jalan karena protes, media informasi sebagai sarana pembelajaran, pengaruh media dalam sorotan hukum Islam, caleg incumbent dari partai baru, menarik kembali hadiah kampanye, membakar babi yang terkena virus, ‘aqiqah setelah wafat.[]
Sumber : http://www.facebook.com/maghfur.amar

 
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
13.06

Sabtu, 09 Juni 2012

Pesan KH. Askandar (KH Abdul Halim Iskandar) Pendiri Pondok Pesantren Manba’ul Uluum Berasan Muncar Banyuwangi

Pesan KH. Askandar (KH Abdul Halim Iskandar)  Pendiri Pondok Pesantren Manba’ul Uluum  Berasan Muncar Banyuwangi
Pesan KH. Askandar (KH Abdul Halim Iskandar)
Pendiri Pondok Pesantren Manba’ul Uluum
Berasan Muncar Banyuwangi


Semasa hidupnya Mbah Kandar banyak menyampaikan ajaran kepada keluarga dan para santrinya, serta kepada warga sekitar di berbagai kesempatan.
Diantara pesan-pesan itu adalah:
  1. Zaman akhir adalah zaman Ruyung Berkedok Jati, Banyak sekali perguruan-perguruan berkedok islam namun isi ajaranya justru merusak Islam.
  2. Meski mampu berjalan diatas air, jika masih doyan duit, pastilah dia bukan wali.
  3. Jangan suka berhutang, bisaibisa anak cucu kita yang di tagih.
  4. Seorang lakilaki harus memiliki kasih sayang kepada seorang perempuan, karena dia hanya tercipta dari tulang rusuk laki-laki.
  5. Ibadah haji sama halnya dengan mati karena keduanya hanya berbekal kain putih

هذا السند من الشيخ مشروحين كرومفول عانجوك جاوى تيمور


Dan di lokasi komentarnya juga ada WEJANGANE ABAH SYADZILI (alm) yang menurut saya sangat bermakna dari Achmad Nurzali yaitu Awakmu urep ning perantauan ojo sampek ninggalke sholat tahajud. Nek awakmu ngopeni Agomone Gusti Allah seng ikhlas insya Allah rembesane rahmat lan nikmat rizky mesti ono dalane. Amin...

Kesimpulan dari wejangan / pesan diatas kita hidup itu harus seimbang antara urusan dunia dan akhirat.jangan berbuat sesuatu hanya untuk mendapatkan imbalan, namun kita harus berusaha untuk ikhlas walaupun itu sulit namun apabila kita bertawakkal dan berusaha, mesti ikhlas itu akan tertanam pada diri kita..... 


Sumber :http://www.facebook.com/maghfur.amar

1
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
14.50

Senin, 19 Maret 2012

KEDUDUKAN DAN Keutamaan Shalat Tahajjud

KEDUDUKAN DAN Keutamaan Shalat Tahajjud
KEDUDUKAN DAN Keutamaan Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud memiliki kedudukan yang sangat tinggi apabila dibandingkan dengan shalat-shalat sunnah yang lain. Hal itu terjadi karena Shalat Tahajjud pernah menjadi Shalat yang diwajibkan sebelum wajibnya Shalat Lima Waktu, meskipun kewajiban itu hanya bagi Rasulullah r.[1]
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Orang ini (Abu Bakar) melakukannya karena berhati-hati dan yakin, sedangkan yang ini (Umar bin Khatthab) melakukannya dengan kuat”. (HR. Nasai dan Darami)[2]
Bahkan secara khusus Allah berfirman seraya menyeru kepada Nabi Muhammad tentang shalat malam tersebut:
 “Hai orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk melakukan shalat) di malam hari[3], kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit”. (QS. Al-Muzammil; 1-3)
Dalam sebuah riwayat juga telah dinyatakan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: ثَلاَثَةٌ عَلَيَّ فَرِيْضَةٌ، وَهِيَ لَكُمْ سُنَّةٌ: الْوِتْرُ، وَالسِّوَاكُ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ
“Dari Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Terdapat tiga hal yang wajib bagiku namun sunnah bagi kalian, yaitu Shalat Witir, bersiwak, dan shalat malam”. (HR. Baihaqi)[4]
Oleh karena itu, Imam Syafi’i pernah mengatakan: “Barangsiapa meninggalkan salah satu dari Shalat Tahajjud dan Shalat Witir maka orang tersebut lebih jelek dari orang yang meninggalkan shalat yang disunnahkan pada siang dan malam hari secara keseluruhan”.[5]
Shalat Tahajjud memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan lebih utama apabila dibanding dengan shalat-shalat malam yang lain. Hanya Shalat Witir yang menyamai kedudukan Shalat Tahajjud. Baru kemudian Shalat Dua Rakaat Fajar berada di bawah keduanya.[6]
Meninggalkan Shalat Tahajjud bagi orang yang terbiasa melaksanakannya hukumnya adalah makruh.[7]
Imam Abu al-Walid an-Naysaburi menyatakan: “Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa orang yang istiqamah melakukan Shalat Tahajjud dapat memberikan syafaat (pertolongan) kepada keluarganya kelak ketika berada di akhirat”.[8]
Dalam sebuah cerita, ada seorang ulama yang bermimpi bertemu dengan Imam al-Junaidi al-Baghdadi, ulama tersebut bertanya kepadanya: “Apa yang engkau peroleh dari Allah?” Imam Junaidi menjawab: “Petunjuk-petunjuk itu membingungkan, contoh-contoh itu sirna, dan ilmu-ilmu itu raib. Tidak ada yang memberikan manfaat kepadaku melainkan hanya shalat yang aku kerjakan pada waktu sahur (Shalat Tahajjud)”.[9]



[1] An-Nawawi al-Jawi, Murâch Labîd, 103. Isma’il al-Baruswi, Rawchu al-Bayân, X/258. Al-Chaqqi, Tafsîr Chaqqi, XVI/352. Abu Hanifah, Musnadu Abi Hanîfah, I/53. Muhammad Anwar Syah bin Mu’adzim, Al-‘Urfu as-Syadzi Syarhi Sunan Tirmidi, II/40. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/376
[2] Al-Nasa’i, Sunan al-Kubrâ, I/414/1313. Ad-Darami, Sunan ad-Darami, III/23/1483
[3] Shalat malam ini pada mulanya wajib sebelum turun ayat ke 20 dalam surat ini. Setelah turunnya ayat ke 20 maka hukumnya menjadi sunnah
[4] Al-Baihaqi, Sunan al-Kubrâ, X/152/13434. Jalaluddin As-Suyuthi, Jâmi’u al-Masânidi wa al-Marâsili, IV/176/10930. Al-Mutqi al-Hindi, Kanzu al-Ummâli, I/1421/19540
[5] Asy-Syafi’i, Al-Umm, I/74. Al-Muzani, Mukhtasharu al-Muzani, I/32. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/363 
[6] Asy-Syafi’i, Al-Umm, I/74. Al-Muzani, Mukhtasharu al-Muzani, I/32. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/363 
[7] Al-Khatib asy-Syarbini, Al-Iqnâ’ fî Challi Alfâdzi Abî Sujâ’, I/257. Al-Khatib asy-Syarbini, Mughnî al-Muchtâj ilâ Ma’rifati Ma’âni Alfâdzi al-Minhâj, I/301. Sulaiman al-Bujairami, Châsyiyatu al-Bujairami ‘Ala al-Khatîb, I/213. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/376
[8] Al-Khatib asy-Syarbini, Al-Iqnâ’ fî Challi Alfâdzi Abî Sujâ’, I/257. Al-Khatib asy-Syarbini, Mughnî al-Muchtâj ilâ Ma’rifati Ma’âni Alfâdzi al-Minhâj, I/301. Sulaiman al-Bujairami, Châsyiyatu al-Bujairami ‘Ala al-Khatîb, I/213. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/376
[9] Al-Khatib asy-Syarbini, Al-Iqnâ’ fî Challi Alfâdzi Abî Sujâ’, I/257. Al-Khatib asy-Syarbini, Mughnî al-Muchtâj ilâ Ma’rifati Ma’âni Alfâdzi al-Minhâj, I/301. Sulaiman al-Bujairami, Châsyiyatu al-Bujairami ‘Ala al-Khatîb, I/213. Al-Mawardi, Al-Châwî al-Kabir fî Fiqhi asy-Syâfi’î, II/376
 
Sumber : http://islam-adalah.blogspot.com
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
11.37

Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit

Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit
Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit
Oleh,
H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar
Sebagian diantara ummat Islam yang mengklaim dirinya paling Islam menyatakan bahwa mengirim pahala atau doa kepada orang yang telah meninggal tidak akan pernah bisa sampai. Ketika ditanya tentang dasar yang mereka pakai sebagai landasan pernyataan mereka, maka mereka akan menjawab bahwa pernyataan mereka itu berdasarakan:
Firman Allah:
 “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm; 38-39)
Ayat yang senada juga terdapat pada surat Al-An’am;164, Al-Isro’;15, Fathir;18, dan Az-Zumar; 7.
Serta berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berasal dari sahabat Abu Hurairah:
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal maka terputus amalnya kecuali yang tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.”
Benarkah ayat dan hadits di atas bermakna sempit seperti yang diyakini oleh mereka yang menyatakan bahwa kiriman pahala atau doa dari orang lain tidak akan pernah sampai kepada orang yang telah meninggal?
Jika ayat tersebut dipahami sesempit itu maka bagaimana dengan sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:
يَجِيءُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْحَسَنَاتِ بِمَا يَظُنُّ أَنَّهُ يَنْجُو بِهَا، فَلا يَزَالُ رَجُلٌ يَجِيءُ قَدْ ظَلَمَهُ بِمَظْلَمَةٍ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَيُعْطَى الْمَظْلُومُ حَتَّى لا يَبْقَى لَهُ حَسَنَةٌ، ثُمَّ يَجِيءُ مَنْ يَطْلُبُهُ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْ حَسَنَاتِهِ شَيْءٌ، فَيُؤْخَذُ مِنْ سَيِّئَاتِ الْمَظْلُومِ، فَيُوضَعُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ (رواه الحاكم والطبراني)
“Pada hari kiamat datang seorang lelaki dengan kebaikan-kebaikannya yang dikira akan mampu menyelamatkannya. Namun ternyata lelaki itu adalah orang yang suka berbuat dhalim. Kebaikan-kebaikan itu diambil dan diberikan kepada orang yang didhalimi sampai dia tidak memiliki kabaikan sedikitpun. Kemudian datang orang lain yang didhalimi lagi tetapi dia sudah tidak memiliki kebaikan maka diambilllah kejelakan orang yang didhalimi yang lalu diberikan kepadanya”. (HR. Hakim dan Thabrani)
Dan masih banyak hadits lain yang menerangkan pemindahan kebaikan dan kejelekan kepada orang lain, seperti orang yang menfitnah, menggunjing dan lain sebagainya.
Sedangkan yang berkaitan dengan hadits Muslim di atas, Imam Nawawi dalam “Syarh”nya menyebutkan bahwa para ulama mengatakan: ”Makna hadits itu adalah amal orang yang meninggal terputus dengan kematiannya dan terputuslah jawaban baginya kecuali tiga hal karena dirinya yang menjadi sebab itu semua. Sesungguhnya anak merupakan hasil dari usahanya demikian pula ilmu yang ditinggalkannya dari pengajaran atau karya-karyanya serta sedekah jariyah adalah wakaf.”
Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits itu menjelaskan bahwa doa pahalanya akan sampai kepada si mayit, demikian pula sedekah, keduanya adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI juz 122 - 123)
Jadi ternyata ayat tersebut menceritakan tentang orang yang tidak pernah melakukan apa-apa lantas ada kesalahan pemberian pahala dan pelimpahan dosa orang lain. Karena hal itu tidak akan mungkin terjadi.
Atau kalau ingin lebih fair lagi, justru hadits Muslim tersebut menerangkan sampainya kiriman pahala orang lain kepada orang yang telah meninggal, karena di dalamnya terdapat amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Adakah amal jariyah yang tidak dikirimkan oleh orang lain? Apakah orang yang telah meninggal dapat mengamalkan ilmunya? Jawabannya adalah amal jariyah dan ilmu manfaat yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh orang lain setelah dia (orang yang beramal dan mengajarkan ilmu) telah meninggal dunia.
Ulama terkemuka kalangan anti tahlil, yakni Ibnu Taimiyah, justru memberi bantahan yang keras kepada para pengikutnya sendiri atas penggunaan dalil ayat ini:
وَمَنِ احْتَجَّ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى فَحُجَّتُهُ دَاحِضَةٌ (اَيْ بَاطِلَةٌ) فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ بِالنَّصِّ وَاْلإِجْمَاعِ أَنَّهُ يَنْتَفِعُ بِالدُّعَاءِ لَهُ وَاْلاِسْتِغْفَارِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَغَيْرِ ذَلِكَ (المسائل والأجوبة لابن تيمية 1\132)
“Orang yang berhujjah tidak sampainya pahala dengan firman Allah: “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (An-Najm;39), maka hujjahnya salah fatal. Sebab telah dijelaskan dalam nash dan Ijma Ulama bahwa mayit menerima manfaat dengan doa kepadanya, memintakan ampunan, sedekah, memerdekakan budak dan sebagainya”. (al-Masail wa al-Ajwibah, Ibnu Taymiyyah, I/132)
Atau bagaimanakah cara mereka memahami hadits:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رواه المسلم وأحمد والطبراني والبيهقي وابن ماجة وابن حبان)
“Barangsiapa mengajarkan kebaikan dalam Islam lalu orang yang diajari melakukannya maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melaksanakan dengan tanpa berkurang sedikitpun. Dan barangsiapa mengajarkan kejelekan dalam Islam lalu orang yang diajari melakukannya maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang melaksanakan dengan tanpa berkurang sedikitpun.” (HR. Muslim, Ahmad, Thabrani, Baihaqi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Untuk lebih jelasnya bahwa kiriman pahala atau doa kepada orang yang telah meninggal bisa sampai, banyak sekali landasan yang ada, baik dari Al Quran maupun Hadits. Diantaranya adalah:
Firman Allah I:
وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr : 10)
Di dalam doa tasyahud juga disebutkan:
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ (متفق عليه)
“Semoga kesejahteraan bagimu wahai Nabi juga rahmat dan berkah Allah. Semoga kesejahteraan juga kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shaleh” Sesungguhnya apabila dia mengatakan hal itu maka akan mengenai setiap hamba yang shaleh di langit dan bumi.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga disyariatkannya doa seorang muslim untuk kaum muslimin yang telah meninggal apabila dia melintasi pemakaman, sebagaimana didalam hadits Buraidah berkata, ”Rasulullah ﷺ mengajari mereka apabila keluar menuju pemakaman hendaklah mengatakan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“Semoga kesejahteraan bagi kalian wahai para penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul. Aku meminta kepada Allah keselamatan buat kami dan kalian.” (HR. Muslim)
Hadits senada dengan redaksi yang berbeda juga banyak dijumpai pada kitab hadits yang lain.
Demikian pula doa untuk mayit ketika menshalatinya, didalam hadits Abu Hurairoh berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian menshalati seorang mayit maka ikhlaskanlah doamu untuknya.” (HR. Abu Dawud) 
 
Sumber : http://islam-adalah.blogspot.com
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
11.34

Anjuran Melaksanakan Sholat Tahajjud

Anjuran Melaksanakan Sholat Tahajjud

Anjuran Melaksanakan Sholat Tahajjud

Melaksanakan Shalat Tahajjud adalah merupakan anjuran Rasulullah , bahkan jika tidak hawatir memberatkan terhadap ummatnya pasti shalat Tahajjud wajib hukumnya. Semua ini tertuang dalam ayat Al Quran dan juga beberapa hadits. Diantaranya adalah:
“Bertahajjudlah pada sebagian waktu malam sebagai tambahan bagimu, niscaya Tuhanmu mengirimimu kedudukan yang terpuji”. (QS. Al Isra’; 79)
Dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa Rasulullah r bersabda:
قَالَ e: يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ ( رواه الحاكم والبيهقى والترمذى وأحمد وابن ماجه)
“Rasulullah r bersabda: “Wahai para manusia! Tebarkan salam, berikanlah makan, dan shalatlah pada malam hari tatkala manusia terlelap dalam tidur, niscaya kalian akan dapat masuk surga dengan selamat”. (HR. Hakim, Baihaqi, Tirmidzi, Achmad, Ibnu Majah)[1]
Hadits ini disabdakan oleh Rasulullah ketika baru memasuki Madinah pada saat hijrah. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat menekankan untuk melaksanakan Shalat Tahajjud.
Sahabat Chissan Bin Athiyyah juga meriwayatkan sebuah hadits:
رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمُا ابْنُ آَدَمَ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ اْلآَخِرِ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا، وَلَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَفَرَّضْتُهُمَا عَلَيْهِمْ. ( رواه ابن ناصر)
“Shalat dua rakaat yang dilakukan anak adam (manusia) pada tengah malam yang akhir, (pahalanya) lebih baik baginya dari pada dunia beserta isinya, dan jika saja saya tidak hawatir memberatkan kepada ummatku, niscaya aku wajibkan dua rakaat itu kepada anak adam”. (HR. Ibnu Nashir)[2]
Sahabat lbnu Mas’ud ra menerangkan bahwa Rasulullah r pernah bersabda:
ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ e رَجُلٌ نَامَ لَيْلَةً حَتَّى أَصْبَحَ، قَالَ: ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِيْ أُذُنَيْهِ ( متفق عليه)
“Diceritakan di sisi Nabi r, tentang seorang lelaki yang tidur pada malam hari (dan tidak terbangun) sampai shubuh, beliau bersabda: “Lelaki itu adalah orang yang kedua telinganya dikencingi oleh Syaitan”. (HR. Bukhari dan Muslim)[3]
Sahabat Abu Hurairah ra menjelaskan sabda Rasulullah r:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ e: رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ وَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِيْ وَجْهِهِ الْمَاءَ
( رواه أحمد وأبو داود وابن خزيمة وابن حبان والبيهقي والنسائي وابن ماجه)
“Rasulullah r bersabda: “Allah menyayangi seorang lelaki yang terbangun di malam hari lalu shalat dan membangunkan istrinya, jika istrinya tidak mau, maka dia memercikkan air ke wajah istrinya. Dan Allah menyayangi seorang perempuan yang terbangun di malam hari lalu shalat dan membangunkan suaminya, jika suaminya tidak mau, maka dia memercikkan air ke wajah suaminya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, Baihaqi, Nasai, dan Ibnu Majah)[4]
Dalam sebuah hadits sahabat Ali bin Ali Thalib ra meriwayatkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ e طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ بِنْتَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ لَيْلَةً فَقَالَ: أَلاَ تُصَلِّيَانِ؟ ( رواه البخاري وأحمد والبيهقي)
“Sesungguhnya Nabi r mendatanginya dan Fathimah pada malam hari, lalu beliau bersabda: “Apakah kalian tidak melaksanakan shalat (Tahajjud )”. (HR. Bukhari, Ahmad, dan Baihaqi)[5]
Sahabat ‘Abdullah bin Umar dan sahabat Abdullah bin Ash ra meriwayatkan:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ e: يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ. كَانَ يَقُوْمُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ ( متفق عليه)
“Rasulullah r bersabda: “Wahai Abdullah, janganlah kamu menjadi seperti seseorang yang terbangun pada malam hari lalu meninggalkan shalat malam”. (HR. Bukhari dan Muslim)[6]
Sahabat Abdullah bin Umar bin Khatthab ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ. ( متفق عليه)
“Sebaik-baik seseorang yang menjadi hamba Allah adalah jika dia melakukan shalat malam (Tahajjud)”. (HR. Bukhari dan Muslim)[7][]
[1] Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala ash-Shachîhaini, III/13/4331. IV/175/7355. Al-Baihaqi, Syu’abu al-Imân, VI/423/8749. At-Tirmidzi, Sunan Tirmidzi, IX/25/2409. Achmad, Musnadu Achmad, VI/631/23399. Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, I/423/1375
[2] Muhammad bin Nashir al-Marwazi, Mukhtasharu Qiyâmi al-Laili, Babu Awqatu al-Lail Allati Yustajabu. Al-Munawi, Faidhu al-Qadîr, IV/39/4477. Jalaluddin al-Suyuthi, Jâmi’u al-Masânidi wa al-Mârasil, IV/427/12583. Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Fatchu al-Kabîru, II/137/6634. Al-Mutqi al-Hindi, Kanzu al-‘Ummâl, I/1525/21405
[3] Al-Bukhari, Shachîhu al-Bukhâri, III/1192/3200. Al-Muslim, Shachîhu Muslim, VI/53/1767
[4] Ahmad, Musnad Ahmad, II/494/7382. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, IV/193/1308. Ibnu Khuzaimah, Shahihu Ibni Khuzaimah, II/183/1148. Ibnu Hibban, Shahihu Ibni Hibban, III/348/2542. Baihaqi, Sunanu al-Kubra, IV/69/4687. Nasai, Sunanu al-Nasai, I/411/1300. Ibnu Majah, Sunanu Ibni Majah, I/424/1377
[5] Al-Bukhari, Shachîhu al-Bukhâri, I/378/1110. IV/1751/4606. Ahmad, Musnad Ahmad, I/181/902. Baihaqi, Sunanu al-Kubra, IV/68/4684
[6] Al-Bukhari, Shachîhu al-Bukhâri, I/386/1135. Al-Muslim, Shachîhu Muslim, VIII/37/2686
[7] Al-Bukhari, Shachîhu al-Bukhâri, I/387/1138. Al-Muslim, Shachîhu Muslim, XVI/33/6323

Sumber : http://selembarkertasku.wordpress.com
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
11.30

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid'ah

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid'ah

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma’na Bid’ah

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma’na Bid’ah Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid’ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid’ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur’an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur’an dan as-Sunah.
Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur’an dan as-Sunah.
Pengukhususan Waktu
Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid’ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsisdengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar’i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).
Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.
Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar’i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).
Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: “Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus”.(Fathul Bari 3: hal. 84)
Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul ‘Urubah dan direstui Nabi.
Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro’ Mi’roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.
Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.
Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid’ah dholalah.
Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat
Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid’ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.
Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:
1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.
3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: “Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi pendek.” (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!” (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.
5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)
Dan Nabi bersabda:” Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:” dan tidaklah Tuhanmu lupa“.(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya“.(HR.Daruqutnhi)
Dan Allah berfirman:”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman  dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.
Maka dapat disimpulkan bahwa “at-Tark” tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: “Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah” dengan jawaban: “Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”, peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum’ah. Al-Bayanul  Qowim, hal.28)
Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun  Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman
 
Sumber : http://selembarkertasku.wordpress.com
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
11.28

Memakai Celana Di bawah Lutut

Memakai Celana Di bawah Lutut

Memakai Celana di Bawah Lutut

Memakai Celana di Bawah Lutut Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
 
Sumber : http://selembarkertasku.wordpress.com
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
rizky
11.24
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)
Find Us :

Postingan Populer

  • Jadwal Shalawatan Habib Syech Maret 2014
     UPDATE JADWAL MAJELIS SHOLAWAT HABIB SYECH ASSEGAF Ahbababul Musthofa BULAN MARET 2014: Monggo Syekher Mania - 01 MARET 2014 ALUN-ALUN U...
  • Shalawatan bersama Habib Syech di Kediri Mei 2014
    HABIB SYEKH BIN ABDUL QODIR AS SEGAF Solo akan hadir di Pondok Pesantren Lirboyo untuk bersholawat bersama masyayikh, santri dan masyarakat...
  • Ciri ciri dan Kriteria Ahlusunnah Wal Jama'ah
    Ciri-ciri berikut ini adalah sekaligus menjadi barometer Kriteria Ahlus sunnah sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Ghazali d...
  • Jadwal Shalawatan Habib Syech Februari 2014
     jadwal Shalawatan bareng Habib Syech, Ahbaabul Mustofa Syekher Mania. - 01 FEBRUARI 2014 DI RUMAH BP. SULISTYO NGRONGGAH RT 3 RW 12 SRONG...
  • Pesan KH. Askandar (KH Abdul Halim Iskandar) Pendiri Pondok Pesantren Manba’ul Uluum Berasan Muncar Banyuwangi
    Pesan KH. Askandar (KH Abdul Halim Iskandar) Pendiri Pondok Pesantren Manba’ul Uluum Berasan Muncar Banyuwangi Semasa hidupnya Mba...
  • Benarkah Doa Orang yang Hidup Tidak Sampai Pada Mayit
    Oleh, H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar Sebagian diantara ummat Islam yang mengklaim dirinya paling Islam menyatakan bahwa mengiri...
  • KH. Hasyim Asy'ari dan Resolusi Jihad 10 November 1945
    Pagi hari tanggal 9 November 1945 tiga pesawat bomber melayang-layang di atas langit Surabaya sambil menyebarkan pamflet berisi ultimatum...
  • DOA SEORANG PENDOSA
    Pada zaman Nabi Musa as , ada seorang laki-laki yang terkenal akan kefasikannya semasa hidup . Tatkala laki-laki itu meninggal dunia , ora...
  • Pemaparan Qunut dan Witir Madzhab Maliki
    Oleh, KH. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.Pd.I ولا يقنت فيه إلا في النصف الاخير من رمضان، روي ذلك عن علي وأبي وهو قول مالك ...
  • PP Manbaul Falah Surabaya
    PP. MANBA'UL FALAH BERDIRI SEJAK TAHUN 2005      Dimulai sejak tahun 2002 KH. Ali Maghfur (putra dari alm. KH. Sadzili Iskandar banyuwa...
-->
Copyright 2014 Organisasi Santri Madrasah Diniyah Manbaul Falah - All Rights Reserved OSMADIM
Template by Evotemplates.Net - Powered by Blogger